MeldaChaidar selaku Head of Operation Kampoeng Bakery Indonesia mengatakan kuas berbahan bulu kemungkinan terbuat dari dua bahan yakni plastik atau bulu binatang. "Kuas yang bulu biasanya berbahan plastik atau bulu binatang. Nah kalau bulu binatang biasa yang dimanfaatkan bulu babi. Tentu ini harus jadi perhatian utama, terlebih bagi kita yang Muslim," kata perempuan ramah yang akrab disapa Melda ini saat ditemui di Bandung. Sertaterdapat narasi "AWAS!! Kuas Bulu Babi, Fatwa MUI: Haram" Sumber : (Arsip) ===== PENJELASAN. Berdasarkan hasil penelusuran anggota grup Forum Anti Fitnah, Hasut, dan Hoax (FAFHH), klaim adanya poster berisi fatwa haram Majelis Ulama Indonesia (MUI) terhadap kuas bulu babi adalah klaim yang salah. Selainciri-ciri tadi, kuas yang terbuat dari bulu/rambut babi masih memiliki perbedaan pada warna. Kuas yang terbuat dari bulu/rambut babi biasanya berwarna putih. Biasanya kuas yang berwarna putih nan lembut itu harganya lebih tinggi dibanding barang serupa. .

contoh kuas dari bulu babi